PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Akhir
Semester
Mata Kuliah Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu: Rahman Affandi, S.Ag.,
M.S.I.
Oleh :
ROUF MUTAALI
NIM. 1223301143
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
PURWOKERTO
2013
PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
A. PENDAHULUAN
Pengembangan profesi
guru adalah salah satu bentuk usaha peningkatan kualitas pribadi seorang guru,
baik itu dilakukan secara perorangan maupun kolektif, yang mana itu bertujuan
untuk meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
Di Indonesia sudah
banyak usaha yang ditempuh dalam peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari
perubahan kurikulum yang dilakukan hampir setiap tahun, sampai pengadaan diklat
bagi guru agar mampu berkompeten dalam bidangnya. Sehingga, selain mutu
pendidikan yang meningkat, derajat profesi guru sendiri juga bisa naik dengan
naiknya prestasi yang mampu dicetak guru itu sendiri.
Untuk menjadi
seorang guru yang profesional, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena
untuk menjadi seperti itu banyak sekali kriteria yang harus dicapai, yaitu
kriteria seorang guru dikatakan profesional. Oleh karena itu, seorang guru
harus selalu berusaha memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
B. PEMBAHASAN
1.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa Inggris (profession) atau
bahasa Belanda (professie), dua kata ini berasal dari bahasa latin (profession)
yang berarti pengakuan atau pernyataan. Profesi dapat diartikan sebagai suatu
pekerjaan yang memerlukan pendidikan lebih lanjut di dalam science dan
teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam
berbagai kegiatan yang bermanfaat.[1]
Lebih lanjut, pekerjaan profesionalisme senantiasa menggunakan teknik dan
prosedur yang berpijak pada landasan intelektual yang harus dipelajari secara
sengaja, tertencana, dan kemudian dipergunakan demi kemaslahatan orang lain.
Ada dua ketentuan, suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi;
pertama, jika kegiatan itu dilakukan untuk mencari nafkah. Kedua,
jika kegiatan itu dilakukan dengan tingkat keahlian tertentu, baik tinggi,
sedang, atau rendah, bahkan bisa tanpa keahlian (unskilled labour).
Namun setelah timbul perserikatan-perserikatan yang mengikat manusia dalam
pengabdian diri terhadap jabatan tertentu, maka tersusunlah petunjuk lebih
lanjut tentang perilaku yang harus ditaati oleh setiap anggota profesi. Oleh
karena itu terdapat tiga petunjuk dasar mengenai suatu perbuatan profesi. Pertama,
setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu terhadap
masyarakat. Kedua, profesi bukan hanya sekadar mata pencaharian atau
bidang pekerjaan, melainkan mencakup pengabdian kepada sesuatu, misalnya
keadilan, kebenaran, meringankan beban orang lain, dan sebagainya. Ketiga,
setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja
yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus.
2.
Ciri Pokok Pekerjaan
Profesional
Ada beberapa ciri pokok profesi pekerjaan yang bersifat profesional.
Pertama, pekerjaan itu dipersiapkan melalui pendidikan dan dan latihan
secara formal. Kedua, pekerjaan tersebut mendapat pengakuan dari
masuarakat. Ketiga, adanya organisasi profesi. Keempat, mempunyai
kode etik, yang berfungsi sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab pekerjaan profesi tersebut.
Dalam bidang pendidikan sendiri, terdapat enam kriteria bagi
profesi di bidang pendidikan. Pertama, profesi didasarkan atas sejumlah
pengetahuan yang dikhususkan. Kedua, menegjar kemajuan dan kemampuan
para anggotanya. Ketiga, profesi melayani kebutuhan para anggotanya
terhadap kesejahteraan dan pertumbuhan sosial. Keempat, profesi
mempunyai norma-norma etis. Kelima, profesi mempengaruhi kebijaksanaan
pemerintah di bidangnya. Keenam, memiliki solidaritas kelompok profesi.
3.
Guru Pekerjaan
Profesional
Guru adalah sebutan lain dari pendidik, yang berarti orang
yang mendidik. Lebih tepatnya, pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung
jawab memberikan pertolongan kepada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani
dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dan
memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai
hamba dan khalifah Allah SWT, dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial
dan sebagai makhluk individu yang mandiri.[2]
Sebagai pendidik profesional, guru tidak hanya dituntut
melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus mempunyai
pengetahuan dan kemampuan profesional. Adapun ciri profesionalisme seorang guru
yaitu pertama, seorang guru profesional harus menguasai bidang ilmu
pengetahuan yang akan diajarkannya dengan baik. Kedua, seorang guru profesional
harus mempunyai kemampuan menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang dimilikinya
kepada murid-muridnya secara efektif dan efisien. Ketiga, seorang guru profesional
harus berpegang teguh kepada kode etik profesional.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang guru profesional
juga harus mempunyai empat kompetensi guru. Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Th
2005, kompetensi guru terdiri atas: (1) Kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi
kepribadian, (3) Kompetensi sosial, (4) Kompetensi profesional, yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.[3]
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pendidik menciptakan
suasana dan pengalaman belajar bervariasi dalam pengelolaan peserta didik yang
memenuhi kurikulum yang disiapkan yaitu bagaimana pendidik (1) memiliki
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (2) memiliki pemahaman terhadap
peserta didik; (3) mampu mengembangkan kurikulum/silabus; (4) mampu menyusun
rancangan pembelajaran; (5) melakukan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
(6) melakukan evaluasi hasil belajar dengan prosedur yang bena, dan (7) mampu
mengembangkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya.[4]
Dilihat dari aspek psikologi, kompetensi kepribadian guru
menunjukkan kemampuan profesional yang mencerminkan kepribadian: (1) mantap dan
stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma
sosial, dan etika yang berlaku; (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian
untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru; (3) arif
dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan
masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4)
berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap
peserta didik; dan (5) memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat
diteladani oelh peserta didik, bertindak sesuai norma religious, jujur, ikhlas,
dan suka menolong.[5]
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk
memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan
mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga Negara. Dalam
hal ini, guru perlu memiliki kompetensi sosial untuk berhubungan dengan
masyarakat dalam rangka menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif,
karena dengan dimilikinya kompetensi sosial tersebut, otomatis hubungan sekolah
dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar.[6]
Kompetensi berikutnya yang dimiliki guru profesional adalah
kompetensi profesional. Adapun bentuk-bentuk kompetensi dan profesional
terdebut adalah:
a. Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum maupun bahan
pengayaan/penunjang bidang studi.
b. Mengelola program belajar-mengajar, seperti merumuskan tujuan
instruksional, mengenal dan dapat menggunakan prosedur instruksional yang
tepat, melaksanakan program belajar-mengajar, dan mengenal kemampuan anak
didik.
c. Mampu mengelola kelas, yaitu dengan mengatur tat ruang kelas
untuk pengajaran dan menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
d. Mampu menggunakan media atau sumber, yaitu: menegenal, memilih
dan menggunakan media, membuat alat bantu pelajaran yang sederhana, menggunakan
perpustakaan dalam prosedur belajar-mengajar, dan menggunakan Micro Teaching
untuk unit program pengenalan lapangan.
e. Menguasai landasan-landasan pendidikan.
f. Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
g. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
h. Menegnal dan menyelenggarakan fungsi layanan dan program
bimbingan dan penyuluhan.
i. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
j. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian
pendidikan guna kepentingan pengajaran.
4.
Syarat-syarat
menjadi Guru
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:[7]
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain itu, Imam Al-Ghozali juga melihat seorang pendidik
harus mempunyai etika, yaitu:
a. Menerima segala problem peserta didik dengan hati dan sikap yang
terbuka dan tabah.
b. Bersikap penyantun dan penyayang (QS. Ali Imran: 15).
c. Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
d. Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame (QS.
An-Najm: 32).
e. Bersikap rendah hati ketika menyatu dengan masyarakat (QS.
Al-Hijr: 88).
f. Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia.
g. Bersikap lemah lembut dan dalam menghadapi peserta didik yang
tingkat kecerdasannya rendah, serta membinanya sampai pada tarap maksimal.
h. Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi problema peserta
didik.
i. Memperbaiki sikap peserta didiknya, dan bersikap lembut terhadap
peserta didik yang kurang lancar bicaranya.
j. Meninggalkan sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama pada
peserta didik yang belum mengerti dan tidak sesuai dengan masalah yang
dipertanyakan itu, tidak bermutu, dan tidak sesuai dengan masalah yang
diajarkan.
k. Menerima kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya.
l. Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan,
walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik.
m. Mencegah dan mengontrol peserta didik yang mempelajari ilmu yang
membahayakan (QS. Al-Baqarah: 195).
n. Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus menerus
mencari informasi una disampaikan kepada peserta didik yang akhirnya mencapai
tingkat taqarrub (kedekatan) dengan Allah SWT (QS. Al-Bayyinah: 5).
o. Mencegah peserta didik mempelajari ilmu fardhu kifayah
(kewajiban kolektif), seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi, dan
sebagainya, sebelum mempelajari ilmu fardhu ‘ain (kewajiban individual),
seperti akidah, syariah, dan akhlak.
p. Mengaktualisasikan informasi yang diajarkan kepada peserta didik
(QS. Al-Baqarah: 44) dan (QS. Al-Shaff: 2-3).
5.
Tugas dan Peran Guru
dalam Mutu Pendidikan
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 27 (3)
dijelaskan bahwa tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat
dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.[8]
Selain itu, guru disamping mempunyai tugas tersebut juga mempunyai tugas lain
yang bersifat pendukung, yaitu membimbing dan mengelola administrasi.
Sebagai pengajar, guru mempunyai tugas menyelenggarakan
proses belajar-mengajar. Yang mana ada empat tugas pokok yang menjadi porsi
terbesar dari tugas guru, yaitu: menguasai bahan pengajaran; meleksanakan
program belajar-mengajar; melaksanakan, memimpin, dan mengelola proses belajar-mengajar;
dan menilai kegiatan belajar-mengajar.
Sebagai pembimbing, guru mempunyai tugas memeberi bimbingan
kepada pelajar dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, karena proses
belajar-mengajar sangat berkaitan dengan berbagai masalah di luar kelas yang
sifatnya non-akademis.
Tugas guru sebagai sebagai administrator mencakup
ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya, seperti
mengelola kelas, memanfaatkan prosedur dan mekanisme pengelolaan tersebut untuk
melancarkan tugas-tugasnya, serta bertindak sesuai dengan etika jabatan.
Selain mempunyai tugas-tugas tersebut, guru juga mempunyai
peran yang sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Dalam usaha
mencapai pendidikan yang bermutu, dikenal paradigm baru manajemen pendidikan
yang difokuskan pada otonomi, akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi.
a. Otonomi
Otonomi dalam
pendidikan dapat diartikan sebagai bentuk pendelegasian kewenangan seperti
dalam penerimaan dan pengelolaan peserta didik dan staf pengajar/staf non-akademik,
pengembangan kurikulum dan materi ajar, serta penentuan standar akademik.
Secara praktisnya yaitu dapat berupa pemberian hak-hak profesi kepada guru
untuk mempunyai otoritas di kelas, dan tidak sekadar sebagai bagian kepanjangan
tangan birokrasi di atasnya.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas
dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menghasilkan output dan outcome
yang memuaskan pelanggan. Akuntabilitas menuntut adanya kesepakatan antara
tujuan lembaga pendidikan dan kenyataan dalam hal norma, etika, dan nilai (values)
termasuk semua program dan kegiatan yang dilaksanakannya.
c. Akreditasi
Akreditasi
merupakan suatu pengendalian dari luar melalui proses evaluasi tentang
pengembangan mutu lembaga pendidikan tersebut. Pelaksanaan akreditasi dilakukan
oleh suatu badan independen yang berwenang yang dalam hal pendidikan di
Indonesia untuk Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)
dan untuk sekolah-sekolah menengah ke bawah oleh Badan Akreditasi Sekolah
(BAS).
d. Evaluasi
Evaluasi yaitu catatan,
penilaian, pertimbangan, estimasi, perkiraan.[9]
Lebih jelasnya evaluasi adalah suatu upaya sistematis untuk mengumpulkan dan
memproses informasi yang menghasilkan kesimpulan tentang nilai, manfaat, serta
kinerja dari lembaga pendidikan atau unit kerja yang dievaluasi, yang hasilnya
digunakan dalam pengambilan proses pengambilan keputusan dan perencanaan.
6.
Tantangan Profesi
Guru
Tantangan yang terkait dengan mutu guru mencakup tantangan
pribadi, sosial, kompetensi, profesi maupun keterampilan guru dalam melaksanakan
tugasnya. Tantangan itu terjadi karena sistem pendidikan guru yang tidak
menjamin terselenggaranya pendidikan guru yang tidak menghasilkan guru yang
bermutu. Di pihak lain juga tidak jelasnya manajemen tugas guru menjamin
pendidikan dapat berjlan dengan baik dan proporsional.
Ada beberapa faktor yang berkaitan dengan beratnya tantangan
seorang guru dalam usaha meningkatkan kewibawaannya di mata mayarakat. Yaitu:
a. Berkenaan dengan definisi profesi keguruan, masih ada kekurang
jelasan tentang definisi profesi keguruan, bidang garapan yang khas, dan
tingkat keahlian yang dituntut dari pemegang profesi ini.
b. Adanya desakan kebutuhan masyarakat dan sekolah akan guru, maka
profesi ini tidak cukup terlindungi dari terjadinya gangguan dari luar. Adanya
anggapan bahwa siapapun bisa mengajar tanpa memperhatikan latar belakang dan
tingkat pendidikannya.
c. Penambahan jumlah guru secara besar-besaran membuat sulitnya
standar mutu guru dikendalikan dan dijaga.
d. PGRI sebagai organisasi profesi guru cenderung bergerak di
pertengahan antara pemerintah dan guru-guru. PGRI belum banyak aktif dalm usaha
peningkatanprofesionalisme guru.
e. Adanya tuntutan dan harapan masyarakat yang terus meningkat dan
berubah membuat guru semakin ditantang.
7. Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan profesi sangatlah penting bagi peningkatan
kualitas suatu profesi, demikian juga dengan profesi guru. Berikut beberapa
alas an kenapa pengembangan profesi guru itu menjadi urgen, terutama dalam hal
peningkatan mutu pendidikan, yaitu:
a. Pendidik adalah aktor utama yang merancang, merencanakan,
menyiapkan, dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar, yang tidak hanya
berfungsi dalam pengembangan bakat, minat, wawasan, dan keterampilan, melainkan
juga pengalaman, dan kepribadian peserta didik.
b. Tugas dan peran pendidik yang sangat besar dalam kegiatan
belajar mengajar, sehingga pendidik merupakan salah satu komponen pendidikan
yang paling menentukan keberhasilan pendidikan.
c. Adanya kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang guru profesional,
yaitu selain memiliki kompetensi akademik, pedagogik, sosial, juga kompetensi
kepribadian.
d. Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
menuntut guru untuk bisa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
e. Adanya hadits nabi yang memerintahkan orang tua (guru) untuk
mengajari anaknya (peserta didik) sesuai dengan zamannya (si anak), karena si
anak akan hidup dizamannya sendiri, bukan di zaman orang tua.
f. Jumlah guru dengan kecakapan akademik yang baik, cenderung
menurun di masa yang akan datang,
sepanjang secara material-sosial, jabatan guru tidak menarik dan
menjanjikan bagi generasi muda yang memiliki kualitas akademik yang cemerlang.
g. Kepercayaan masyarakat terhadap guru sangat bergantung dari
persepsi yang berkenaan dengan status guru terutama yang berkaitan dengan
kualitas pribadi, kualitas kesejahteraan, penghargaan material, kualitas
pendidikan, dan standar profesi.
Adapun cara dalam pengembangan profesi guru dapat dilakukan
secara pribadi yaitu dari individu guru tersebut maupun secara kolektif yaitu
berupa pelatihan-pelatihan dari pemerintah maupun dari organisasi profesi guru
sendiri. Pengembangan secara individu dapat dilakukan dengan kursus-kursus yang
dilakukan seorang guru maupun belajar otodidak dalam meningkatkan kualitas dirinya.
Untuk mencapai masa depan yang lebih baik, pemerintah harus
memprioritaskan guru sebagai subjeknya, yaitu:[10]
a. Pemerintah harus ada kemauan politik untuk menempatkan posisi
guru dalam keseluruhan pendidikan nasional.
b. Mewujudkan satu sistem manajemen guru dan tenaga kependidikan
lainnya yang meliputi pengadaan, pengangkatan, penempatan, pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan secara terpadu yang sistematik, sinergik, dan
simbolik.
c. Pembenahan sistem pendidikan guru yang lebih fungsional untuk
menjamin dihasilkannya kualitas profesional guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
d. Pengembangan satu sistem pengganjaran (gaji dan tunjangannya)
bagi guru secara adil, bernilai ekonomis, dan memiliki daya Tarik sedemikian
rupa sehingga merangsang guru untuk mekasanakan tugasnya dengan penuh dedikasi
dan memberikan kepuasan lahir batin.
C. PENUTUP
Dalam usaha
pencapaian mutu pendidikan yang bagus, banyak sekali faktor pendukung yang harus
dipenuhi, terutama guru atau pendidik yang berkompeten, guru merupakan aktor
utama dalam proses pendidikan. Walaupun pendidik bukan satu-satunya penentu
keberhasilan suatu proses pendidikan, namun pendidik adalah faktor dominan yang
sangat berpengaruh dalam keberhasilan proses belajar mengajar.
Oleh karena begitu
urgennya peran seorang pendidik dalam keberhasilan pendidikan, maka sudah
seharusnya peningkatan mutu dan kualitas pendidik selalu ditingkatkan, baik
secara individu maupun secara kolektif, dengan harapan, mutu pendidikan Indonesia
bisa bersaing dengan pendidikan Negara lain.
Dari pernyataan di
atas dapat kita katakana, guru juga berperan dalam peningkatan kualitas Negara,
yaitu dengan mencetak generasi-generasi yang mampu berprestasi, baik prestasi
di bidang akademik atau non-akademik, dalam tingkat daerah, nasional, regional,
bahkan internasional.
Bukan hanya karena
tuntutan zaman yang semakin maju, Rasulullah saw juga telah mengajarkan bagi
orang tua agar mendidik anaknya sesuai dengan zamannya, untuk bisa seperti itu,
sudah jelas orang tua harus sudah mengusai zaman si anak, yaitu dengan melakukan
peningkatan kualitas diri.
[1]
Nurfuadi, Profesionalisme Guru, (Purwokerto: STAIN Press, 2012), hlm. 2.
[2]
Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.159.
[3]
Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru, Cet. II, (Purwokerto: STAIN
Press, 2011), hlm. 119.
[4]
Nurfuadi, hlm. 76.
[5] Ibid,
hlm.78-79.
[6] Ibid,
hlm 93.
[7]
Abuddin Nata, hlm. 166.
[8]
Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012),
hlm.293.
[9]
Eko Endarmoko, Tesaurus Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2007), hlm.176.
[10]
Zainal Aqib, Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran, (Surabaya: Insan
Cendikia, 2002), hlm. 147-148.