Jumat, 16 September 2016

MAKALAH: PENGEMBANGAN PROFESI GURU

PENGEMBANGAN PROFESI GURU













MAKALAH

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu: Rahman Affandi, S.Ag., M.S.I.




Oleh :
ROUF MUTAALI
NIM. 1223301143






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PURWOKERTO
2013

PENGEMBANGAN PROFESI GURU

A.    PENDAHULUAN
Pengembangan profesi guru adalah salah satu bentuk usaha peningkatan kualitas pribadi seorang guru, baik itu dilakukan secara perorangan maupun kolektif, yang mana itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
Di Indonesia sudah banyak usaha yang ditempuh dalam peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari perubahan kurikulum yang dilakukan hampir setiap tahun, sampai pengadaan diklat bagi guru agar mampu berkompeten dalam bidangnya. Sehingga, selain mutu pendidikan yang meningkat, derajat profesi guru sendiri juga bisa naik dengan naiknya prestasi yang mampu dicetak guru itu sendiri.
Untuk menjadi seorang guru yang profesional, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena untuk menjadi seperti itu banyak sekali kriteria yang harus dicapai, yaitu kriteria seorang guru dikatakan profesional. Oleh karena itu, seorang guru harus selalu berusaha memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa Inggris (profession) atau bahasa Belanda (professie), dua kata ini berasal dari bahasa latin (profession) yang berarti pengakuan atau pernyataan. Profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lebih lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.[1] Lebih lanjut, pekerjaan profesionalisme senantiasa menggunakan teknik dan prosedur yang berpijak pada landasan intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, tertencana, dan kemudian dipergunakan demi kemaslahatan orang lain.
Ada dua ketentuan, suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi; pertama, jika kegiatan itu dilakukan untuk mencari nafkah. Kedua, jika kegiatan itu dilakukan dengan tingkat keahlian tertentu, baik tinggi, sedang, atau rendah, bahkan bisa tanpa keahlian (unskilled labour). Namun setelah timbul perserikatan-perserikatan yang mengikat manusia dalam pengabdian diri terhadap jabatan tertentu, maka tersusunlah petunjuk lebih lanjut tentang perilaku yang harus ditaati oleh setiap anggota profesi. Oleh karena itu terdapat tiga petunjuk dasar mengenai suatu perbuatan profesi. Pertama, setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu terhadap masyarakat. Kedua, profesi bukan hanya sekadar mata pencaharian atau bidang pekerjaan, melainkan mencakup pengabdian kepada sesuatu, misalnya keadilan, kebenaran, meringankan beban orang lain, dan sebagainya. Ketiga, setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus.

2.      Ciri Pokok Pekerjaan Profesional
Ada beberapa ciri pokok profesi pekerjaan yang bersifat profesional. Pertama, pekerjaan itu dipersiapkan melalui pendidikan dan dan latihan secara formal. Kedua, pekerjaan tersebut mendapat pengakuan dari masuarakat. Ketiga, adanya organisasi profesi. Keempat, mempunyai kode etik, yang berfungsi sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan profesi tersebut.
Dalam bidang pendidikan sendiri, terdapat enam kriteria bagi profesi di bidang pendidikan. Pertama, profesi didasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan. Kedua, menegjar kemajuan dan kemampuan para anggotanya. Ketiga, profesi melayani kebutuhan para anggotanya terhadap kesejahteraan dan pertumbuhan sosial. Keempat, profesi mempunyai norma-norma etis. Kelima, profesi mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah di bidangnya. Keenam, memiliki solidaritas kelompok profesi.

3.      Guru Pekerjaan Profesional
Guru adalah sebutan lain dari pendidik, yang berarti orang yang mendidik. Lebih tepatnya, pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah SWT, dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri.[2]
Sebagai pendidik profesional, guru tidak hanya dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus mempunyai pengetahuan dan kemampuan profesional. Adapun ciri profesionalisme seorang guru yaitu pertama, seorang guru profesional harus menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkannya dengan baik. Kedua, seorang guru profesional harus mempunyai kemampuan menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang dimilikinya kepada murid-muridnya secara efektif dan efisien. Ketiga, seorang guru profesional harus berpegang teguh kepada kode etik profesional.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang guru profesional juga harus mempunyai empat kompetensi guru. Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Th 2005, kompetensi guru terdiri atas: (1) Kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi kepribadian, (3) Kompetensi sosial, (4) Kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[3]
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pendidik menciptakan suasana dan pengalaman belajar bervariasi dalam pengelolaan peserta didik yang memenuhi kurikulum yang disiapkan yaitu bagaimana pendidik (1) memiliki pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (2) memiliki pemahaman terhadap peserta didik; (3) mampu mengembangkan kurikulum/silabus; (4) mampu menyusun rancangan pembelajaran; (5) melakukan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6) melakukan evaluasi hasil belajar dengan prosedur yang bena, dan (7) mampu mengembangkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[4]
Dilihat dari aspek psikologi, kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan profesional yang mencerminkan kepribadian: (1) mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku; (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru; (3) arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4) berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik; dan (5) memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oelh peserta didik, bertindak sesuai norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong.[5]
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga Negara. Dalam hal ini, guru perlu memiliki kompetensi sosial untuk berhubungan dengan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif, karena dengan dimilikinya kompetensi sosial tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar.[6]
Kompetensi berikutnya yang dimiliki guru profesional adalah kompetensi profesional. Adapun bentuk-bentuk kompetensi dan profesional terdebut adalah:
a.    Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum maupun bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
b.   Mengelola program belajar-mengajar, seperti merumuskan tujuan instruksional, mengenal dan dapat menggunakan prosedur instruksional yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar, dan mengenal kemampuan anak didik.
c.    Mampu mengelola kelas, yaitu dengan mengatur tat ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
d.   Mampu menggunakan media atau sumber, yaitu: menegenal, memilih dan menggunakan media, membuat alat bantu pelajaran yang sederhana, menggunakan perpustakaan dalam prosedur belajar-mengajar, dan menggunakan Micro Teaching untuk unit program pengenalan lapangan.
e.    Menguasai landasan-landasan pendidikan.
f.    Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
g.   Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
h.   Menegnal dan menyelenggarakan fungsi layanan dan program bimbingan dan penyuluhan.
i.     Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
j.     Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna kepentingan pengajaran.

4.      Syarat-syarat menjadi Guru
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:[7]
a.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.
b.   Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.   Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.   Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.   Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.     Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain itu, Imam Al-Ghozali juga melihat seorang pendidik harus mempunyai etika, yaitu:
a.    Menerima segala problem peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
b.   Bersikap penyantun dan penyayang (QS. Ali Imran: 15).
c.    Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
d.   Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame (QS. An-Najm: 32).
e.    Bersikap rendah hati ketika menyatu dengan masyarakat (QS. Al-Hijr: 88).
f.    Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia.
g.   Bersikap lemah lembut dan dalam menghadapi peserta didik yang tingkat kecerdasannya rendah, serta membinanya sampai pada tarap maksimal.
h.   Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi problema peserta didik.
i.     Memperbaiki sikap peserta didiknya, dan bersikap lembut terhadap peserta didik yang kurang lancar bicaranya.
j.     Meninggalkan sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama pada peserta didik yang belum mengerti dan tidak sesuai dengan masalah yang dipertanyakan itu, tidak bermutu, dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
k.   Menerima kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya.
l.     Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik.
m. Mencegah dan mengontrol peserta didik yang mempelajari ilmu yang membahayakan (QS. Al-Baqarah: 195).
n.   Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus menerus mencari informasi una disampaikan kepada peserta didik yang akhirnya mencapai tingkat taqarrub (kedekatan) dengan Allah SWT (QS. Al-Bayyinah: 5).
o.   Mencegah peserta didik mempelajari ilmu fardhu kifayah (kewajiban kolektif), seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi, dan sebagainya, sebelum mempelajari ilmu fardhu ‘ain (kewajiban individual), seperti akidah, syariah, dan akhlak.
p.   Mengaktualisasikan informasi yang diajarkan kepada peserta didik (QS. Al-Baqarah: 44) dan (QS. Al-Shaff: 2-3).

5.      Tugas dan Peran Guru dalam Mutu Pendidikan
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 27 (3) dijelaskan bahwa tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.[8] Selain itu, guru disamping mempunyai tugas tersebut juga mempunyai tugas lain yang bersifat pendukung, yaitu membimbing dan mengelola administrasi.
Sebagai pengajar, guru mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar. Yang mana ada empat tugas pokok yang menjadi porsi terbesar dari tugas guru, yaitu: menguasai bahan pengajaran; meleksanakan program belajar-mengajar; melaksanakan, memimpin, dan mengelola proses belajar-mengajar; dan menilai kegiatan belajar-mengajar.
Sebagai pembimbing, guru mempunyai tugas memeberi bimbingan kepada pelajar dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, karena proses belajar-mengajar sangat berkaitan dengan berbagai masalah di luar kelas yang sifatnya non-akademis.
Tugas guru sebagai sebagai administrator mencakup ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya, seperti mengelola kelas, memanfaatkan prosedur dan mekanisme pengelolaan tersebut untuk melancarkan tugas-tugasnya, serta bertindak sesuai dengan etika jabatan.
Selain mempunyai tugas-tugas tersebut, guru juga mempunyai peran yang sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Dalam usaha mencapai pendidikan yang bermutu, dikenal paradigm baru manajemen pendidikan yang difokuskan pada otonomi, akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi.
a.   Otonomi
Otonomi dalam pendidikan dapat diartikan sebagai bentuk pendelegasian kewenangan seperti dalam penerimaan dan pengelolaan peserta didik dan staf pengajar/staf non-akademik, pengembangan kurikulum dan materi ajar, serta penentuan standar akademik. Secara praktisnya yaitu dapat berupa pemberian hak-hak profesi kepada guru untuk mempunyai otoritas di kelas, dan tidak sekadar sebagai bagian kepanjangan tangan birokrasi di atasnya.
b.   Akuntabilitas
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menghasilkan output dan outcome yang memuaskan pelanggan. Akuntabilitas menuntut adanya kesepakatan antara tujuan lembaga pendidikan dan kenyataan dalam hal norma, etika, dan nilai (values) termasuk semua program dan kegiatan yang dilaksanakannya.
c.    Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu pengendalian dari luar melalui proses evaluasi tentang pengembangan mutu lembaga pendidikan tersebut. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh suatu badan independen yang berwenang yang dalam hal pendidikan di Indonesia untuk Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan untuk sekolah-sekolah menengah ke bawah oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS).
d.   Evaluasi
Evaluasi yaitu catatan, penilaian, pertimbangan, estimasi, perkiraan.[9] Lebih jelasnya evaluasi adalah suatu upaya sistematis untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang menghasilkan kesimpulan tentang nilai, manfaat, serta kinerja dari lembaga pendidikan atau unit kerja yang dievaluasi, yang hasilnya digunakan dalam pengambilan proses pengambilan keputusan dan perencanaan.

6.      Tantangan Profesi Guru
Tantangan yang terkait dengan mutu guru mencakup tantangan pribadi, sosial, kompetensi, profesi maupun keterampilan guru dalam melaksanakan tugasnya. Tantangan itu terjadi karena sistem pendidikan guru yang tidak menjamin terselenggaranya pendidikan guru yang tidak menghasilkan guru yang bermutu. Di pihak lain juga tidak jelasnya manajemen tugas guru menjamin pendidikan dapat berjlan dengan baik dan proporsional.
Ada beberapa faktor yang berkaitan dengan beratnya tantangan seorang guru dalam usaha meningkatkan kewibawaannya di mata mayarakat. Yaitu:
a.    Berkenaan dengan definisi profesi keguruan, masih ada kekurang jelasan tentang definisi profesi keguruan, bidang garapan yang khas, dan tingkat keahlian yang dituntut dari pemegang profesi ini.
b.   Adanya desakan kebutuhan masyarakat dan sekolah akan guru, maka profesi ini tidak cukup terlindungi dari terjadinya gangguan dari luar. Adanya anggapan bahwa siapapun bisa mengajar tanpa memperhatikan latar belakang dan tingkat pendidikannya.
c.    Penambahan jumlah guru secara besar-besaran membuat sulitnya standar mutu guru dikendalikan dan dijaga.
d.   PGRI sebagai organisasi profesi guru cenderung bergerak di pertengahan antara pemerintah dan guru-guru. PGRI belum banyak aktif dalm usaha peningkatanprofesionalisme guru.
e.    Adanya tuntutan dan harapan masyarakat yang terus meningkat dan berubah membuat guru semakin ditantang.

7.      Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan profesi sangatlah penting bagi peningkatan kualitas suatu profesi, demikian juga dengan profesi guru. Berikut beberapa alas an kenapa pengembangan profesi guru itu menjadi urgen, terutama dalam hal peningkatan mutu pendidikan, yaitu:
a.    Pendidik adalah aktor utama yang merancang, merencanakan, menyiapkan, dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar, yang tidak hanya berfungsi dalam pengembangan bakat, minat, wawasan, dan keterampilan, melainkan juga pengalaman, dan kepribadian peserta didik.
b.   Tugas dan peran pendidik yang sangat besar dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga pendidik merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling menentukan keberhasilan pendidikan.
c.    Adanya kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang guru profesional, yaitu selain memiliki kompetensi akademik, pedagogik, sosial, juga kompetensi kepribadian.
d.   Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menuntut guru untuk bisa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
e.    Adanya hadits nabi yang memerintahkan orang tua (guru) untuk mengajari anaknya (peserta didik) sesuai dengan zamannya (si anak), karena si anak akan hidup dizamannya sendiri, bukan di zaman orang tua.
f.    Jumlah guru dengan kecakapan akademik yang baik, cenderung menurun di masa yang akan datang,  sepanjang secara material-sosial, jabatan guru tidak menarik dan menjanjikan bagi generasi muda yang memiliki kualitas akademik yang cemerlang.
g.   Kepercayaan masyarakat terhadap guru sangat bergantung dari persepsi yang berkenaan dengan status guru terutama yang berkaitan dengan kualitas pribadi, kualitas kesejahteraan, penghargaan material, kualitas pendidikan, dan standar profesi.

Adapun cara dalam pengembangan profesi guru dapat dilakukan secara pribadi yaitu dari individu guru tersebut maupun secara kolektif yaitu berupa pelatihan-pelatihan dari pemerintah maupun dari organisasi profesi guru sendiri. Pengembangan secara individu dapat dilakukan dengan kursus-kursus yang dilakukan seorang guru maupun belajar otodidak dalam meningkatkan kualitas dirinya.
Untuk mencapai masa depan yang lebih baik, pemerintah harus memprioritaskan guru sebagai subjeknya, yaitu:[10]
a.    Pemerintah harus ada kemauan politik untuk menempatkan posisi guru dalam keseluruhan pendidikan nasional.
b.   Mewujudkan satu sistem manajemen guru dan tenaga kependidikan lainnya yang meliputi pengadaan, pengangkatan, penempatan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan secara terpadu yang sistematik, sinergik, dan simbolik.
c.    Pembenahan sistem pendidikan guru yang lebih fungsional untuk menjamin dihasilkannya kualitas profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.
d.   Pengembangan satu sistem pengganjaran (gaji dan tunjangannya) bagi guru secara adil, bernilai ekonomis, dan memiliki daya Tarik sedemikian rupa sehingga merangsang guru untuk mekasanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan kepuasan lahir batin.
C.    PENUTUP
Dalam usaha pencapaian mutu pendidikan yang bagus, banyak sekali faktor pendukung yang harus dipenuhi, terutama guru atau pendidik yang berkompeten, guru merupakan aktor utama dalam proses pendidikan. Walaupun pendidik bukan satu-satunya penentu keberhasilan suatu proses pendidikan, namun pendidik adalah faktor dominan yang sangat berpengaruh dalam keberhasilan proses belajar mengajar.
Oleh karena begitu urgennya peran seorang pendidik dalam keberhasilan pendidikan, maka sudah seharusnya peningkatan mutu dan kualitas pendidik selalu ditingkatkan, baik secara individu maupun secara kolektif, dengan harapan, mutu pendidikan Indonesia bisa bersaing dengan pendidikan Negara lain.
Dari pernyataan di atas dapat kita katakana, guru juga berperan dalam peningkatan kualitas Negara, yaitu dengan mencetak generasi-generasi yang mampu berprestasi, baik prestasi di bidang akademik atau non-akademik, dalam tingkat daerah, nasional, regional, bahkan internasional.
Bukan hanya karena tuntutan zaman yang semakin maju, Rasulullah saw juga telah mengajarkan bagi orang tua agar mendidik anaknya sesuai dengan zamannya, untuk bisa seperti itu, sudah jelas orang tua harus sudah mengusai zaman si anak, yaitu dengan melakukan peningkatan kualitas diri.



[1] Nurfuadi, Profesionalisme Guru, (Purwokerto: STAIN Press, 2012), hlm. 2.
[2] Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.159.
[3] Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru, Cet. II, (Purwokerto: STAIN Press, 2011), hlm. 119.
[4] Nurfuadi, hlm. 76.
[5] Ibid, hlm.78-79.
[6] Ibid, hlm 93.
[7] Abuddin Nata, hlm. 166.
[8] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.293.
[9] Eko Endarmoko, Tesaurus Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007), hlm.176.
[10] Zainal Aqib, Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran, (Surabaya: Insan Cendikia, 2002), hlm. 147-148.

PEMBELAJARAN BTA DENGAN METODE AL-BAGHDADI

PEMBELAJARAN BTA DENGAN METODE AL-BAGHDADI



PENDAHULUAN
Al-qur’an merupakan kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dimulai dari surat Al-fatihah, diakhiri surat An-nas dan bagi yang membacanya dinilai ibadah. Dan cara membacanya juga bermacam-macam dengan gaya nada yang berbeda-beda dan qira’ah yang ada tujuh(qira’ah sab’ah). Tulisan Al-qur’an yang ada pada zaman sekarang ini adalah model mushaf ustmani, bukan tulisan Al-quran asli pada masa Nabi Muhammad SAW. Oleh karenaitu dinamakan bid’ah, dan mempelajari ilmu tajwid juga bid’ah. Tetapi tidak semua bid’ah itu buruk dan pelakunya akan masuk neraka, karena bid’ah itu ada yang baik dan adapula yang buruk. Dan mempelajari ilmu Al-quran adalah bid’ah yang hasanah
Karena membaca Al-qur’an diwajibkan harus mengukuti kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama, maka mempelajarinya juga dihukumi wajib. Seperti kaidah fiqih yang berbunyi “sesuatu yang wajib apabila tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu yang menyempurnakannya, maka sesuatu yang menyempurnaknya juga dihukumi wajib pula. Oleh sebab itu mempelajari ilmu tajwid dihukumi wajib.
Dalam metode pembelajaran Al-qur’an dikenal dengan nama metode Al-baghdadi,yang dimana metode tersebut adalah metode yang paling lama digunakan pada kalangan masyrakat. Biasanya juga dikenal dengan ngaji turutan. Dan pembelajaranya juga dimulai dari yang sangat dasar, yaitu pengenalan huruf hijaiyah.
           





A.    Sejarah dan Pengenalan Metode Al-Baghdadi
Beraasal dari katanya yaitu Al-Baghdadi, metode ini berasal dari kota Baghdad, Iraq. Belum diketahui secara pasti munculnya metode ini, metode ini muncul pada era sebelum 1980an di Indonesia. Metode ini merupakan yang pertama muncuul dan merupakan metode tertua di Indonesia yaitu dengan pengajian huruf hijaiyah dan juz ama.[1]
Metode Al-Baghdady adalah metode tersusun (tarkibiyah), maksudnya yaitu suatu metode yang tersusun secara berurutan dan merupakan sebuah proses ulang atau lebih kita kenal dengan sebutan metode alif, ba’, ta’[2].
Metode ini adalah metode yang paling lama muncul dan digunakan masyarakat Indonesia bahkan metode ini juga merupakan metode yang pertama berkembang di Indonesia. Buku metode Al-Baghdady ini hanya terdiri dari satu jilid dan biasa dikenal dengan sebutan Alqur’an kecil atau Turutan. Hanya sayangnya belum ada seorang pun yang mampu mengungkap sejarah penemuan, perkembangan, dan metode pembelajarannya sampai saat ini.
Cara pembelajaran metode ini dimulai dengan mengajarkan huruf hijaiyah, mulai dari alif sampai ya’. Dan pembelajaran tersebut diakhiri dengan membaca juz ‘Amma. Dari sinilah kemudian santri atau anak didik boleh melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu pembelajaran Alqur’an besar atau Qaidah Baghdadiyah.
B.     Praktik pembelajaran metode al-Baghdhadi
Telah masyhur dalam kitab-kitab turutan terutama dalam kitab qowaidah bagdadiyah ma’a juz ‘ama,[3] disitu terdapat cara-cara pembelajaran Al-quran dengan cara metode al-Baghdadi. Dalam buku ini santri akan akan diajarkan melalui tahap-tahap yang disediakan oleh teori ini. Supaya nantinya peserta didik bisa membaca Al-qur’an dengan lancar dan benar . Tahapan-tahapan tersebut mencakup dari pengenalan huruf hijaiyah hingga cara menyambungkan huruf-huruf tersebut. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah:

a.      Tahap pengenalan huruf hijaiyah
Pada tahap ini santri dituntut untuk menghafal huruf hijaiyah yang ada 30 (lam alif dan hamzah diikut sertakan) tanpa menggunakan harakat. Dengan cara mengejanya, menulisnya, dan menghafalkanya. Dengan demikian peserta didik bisa mengerti dasar dari huruf arab.
                        Contoh:
ا ب ت ث ج ح خ د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ع غ ف ق ك ل م ن و ه لا ء ي
Dibaca: alif, ba, ta, tsa, jim, kha, kho, dal, dzal, ro, za, sin, syin, shod, dhod, tho, dzo, ‘ain, ghain, fa, qof, kaf, lam, mim, nun, wawu, ha, lam alif, hamzah, ya
b.      Tahap pengenalan huruf dengan harakat
Setelah murid-murid tersebut sudah menghafal huruf hijaiyah yang tidak menggunakan harakat, tahap selanjutnya muirid-murid tersebut disuruh untuk menghafal huruf hijaiyah yang sudah diberi harakat. Harakat yang pertama dikenalkan adalah harakat fathah.
Contoh:
اَ بَ تَ ثَ جَ حَ خَ دَ ذَ رَ زَ سَ شَ صَ ضَ طَ ظَ عَ غَ فَ قَ كَ لَ مَ نَ وَ هَ لَا ءَ يَ
Dibaca: a, ba, ta, tsa, ja, kha, kho, da, dza, ro, za, sa, sya, sho, dho, tho, dzo, ‘a, gho, fa, qo, ka, la, ma, na, wa, laa, a, ya
Kemudian para murid dapat menghafalkan huruf-huruf yang berharakat selain fathah yaitu kasrah dan dhamah masing-masing dari huruf hijaiyah satu hurufnya diulang-ulang sebanyak tiga kali yang kemudian diberi harakat fathah, kasrah, dan dhamah. Dengan demikian murid-murid akan mengerti bagaimana huruf hijaiyah yang berakat fathah, kasrah, dhamah, dan bagaimana bentuk fathah, kasrah, dhamah.
                        Contoh:
(dan seterusnya)اَ اِ اُ  بَ بِ بُ  تَ تِ تُ  ثَ ثِ ثُ  جَ جِ جُ
Kemudian setelah itu santri-santri akan belajar mengenal harakat yang bertanwin yaitu fathah tanwin, kasrah tanwin, dan dhamah tanwin. Sama dengan yang diatas dalam tingkat ini masing-masing dari huruf hijaiyah juga satu hurufnya diulang-ulang sebanyak tiga kali yang kemudian diberi harakat fathah tanwin, kasrah tanwin, dan dhamah tanwin.
Contoh:
(dan seterusnya) اً اٍ اٌ  بً بٍ بٌ  تً تٍ تٌ  ثً ثٍ ثٌ  جً جٍ جٌ
c.       Tahap pengenalan huruf sambung
      Pada tahap ini para santri akan diajarkan bagaimana bentuk huruf-huruf yang disambung dan diajarkan juga bagaimana cara membacanya. Selain itu peserta didik dapat mengetahui mana huruf yang bisa disambung dan mana yang tidak bisa disambung.
Peserta didik juga dituntun untuk membaca huruf yang sudah disambung. Dengan menggunakan kaidah-kaidah yang telah disepakati para ulama. Kaidah-kaidah tersebut meliputi hokum nun mati dan tanwin, hukum mim mati, dan lain-lain.
Dengan cara seperti itu maka peserta didik akan mengetahui bacaan-bacan yang ada dalam Al-qur’an dan mengetahui kaidah-kaidah yang benar.
Contoh:
اَلَّا بَلَّا تَلَّا ....
اِنِّيْ بِنِّيْ تِنِّيْ ....
d.      Tahap pengenalan juz ‘ama
Setelah murid-murid telah menguasai huruf-huruf sambung dan dapat membacanya dengan baik dan benar, kemudian tahap selanjutnya para santri dicoba untuk membaca surat-surat yang ada di juz 30 atau juz ‘ama. Setelah selesai menguasai surat-surat yang ada di juz ‘ama barulah para santri bisa membaca Al-qur’an.
Setelah peserta didik bisa membaca juz’ama maka peserta didik disuruh menghafalkan juz’ama berawal dari surat fatihah sampai surat ‘ama yatasa aluun. Dan disuruh mengulang-ulang surat yang dihafalkan
Dalam kaidah al-Baghdadi tidak diutamakan pembacaan dengan menggunakan lagu-lagu. Biasanya dalam kaidah ini dilengkapi dengan alaat yang berupa kayu untuk mengukur panjang pendeknya suatu huruf dalam Al-qur’an.[4]
Alat Ketuk ini dipercayai boleh menarik minat anak-anak pada umumnya untuk belajar Al-Quran dengan cara yang lebih menyeronokkan serta merangsang kreativitas dan tidak membuat anak-anak menjadi bosan.
Dalam metode al-Baghdadi yang diterbitkan oleh penerbit al-Alwah juga disertai dengan tatacara atau adab –adab membaca Al-qur’an[5]. Adab-adab membca Al-qur’an diantaranya adalah:
v  Berwudu terlebih dahulu
v  Membca ditempat yang bersih, terutama di masjid.
v  Berpakaiyan yang pantas dan bersih.
v  Duduk menghadap kiblat dengan husu dan tenang.
v  Bersiwak dan membersihkan mulut.
v  Membca ta’awud dan basmalah (kecuali dalam surat attaubat)
v  Membaca dengan penuh ikhlas dan hanya mengharap rido allah.
v  Dibaca dengan bagus, teratur, dan tartil.
v  Sujud tilawah pada setiap selesai membaca ayat sajdah.
v  Membaca shadaqallahula’dzim sebagai penutup.
Setelah peserta didik telah menguasai kaidah-kaidah membaca Al-qur’an, para pengajar atau ustadz juga dituntut untuk mengajarkan niat wudlu, doa-doa seperti doa setelah wudlu, sebelum wudlu, masuk masjid, keluar masjid, doa penerang hati, doa belajar, dan lain-lain yang sekiranya bermanfaat bagi peserta didik. Supaya para murid tidak bosan belajar materi tajwid terus.
C.    Kelebihan dan Kekurangan
Metode Al-Baghdadi memiliki kelebihan dan kekurangan. Diantara kelebihannya adalah metode ini lebih simple dan sistematis, para santri atau peserta didik dapat menghafal atau mengenal huruf-huruf yang belum diberi kharakat dan bisa mengetahui cara menggabung huruf satu persatu. Selain itu juga dalam kaidah ini terdapat cara membaca huruf yang keluar dari makhrajnya.
Sementara kekurangannya adalah tidak dijelaskan bagaimana cara pengajaran dengan metode ini. kaidah ini tidak disertakan tajwid,ketentuan-ketentuan pembelajaran terdapat pada pendidik yaitu tergantung cara pembelajaran si pendidik.
D.    Kesimpulan
Metode Al-baghdadi adalah metode yang paling tua diantara metode-metode lainya, tetapi metode ini belum ada yang mengetahui sejarah perkembangan metode ini. Walaupun sejarah perkembanganya tidak jelas, tetapi metode ini banyak digunakan oleh pengajar-pengajar di Indonesia, terutama pada setiap pelosokm desa. Karena terbilang mudah dan tidak membosankan.



DAFTAR PUSTAKA
Taufiqurrahman R., Metode Jibril Metode PIQ-Singosari Bimbingan KHM.,
Bashori Alwi, Malang : CV. Alwaah penerbit, 2005.
Kang Turab, “Sejarah Al-baghdadi”, http//.www.sejarah.pembelajaran_al-qur’an.com,
diakses 02 Oktober 2013  pukul 11.00.
Maktabah wa matba’ah al-wa ah (Surakarta)



[1] Kang Turab, Sejarah Al-baghdadi, http//.www.sejarah.pembelajaran_al-qur’an.com, 02 Oktober 2013, 11.00 AM
[2]           H.R. Taufiqurrahman. MA. Metode Jibril Metode PIQ-Singosari Bimbingan KHM. Bashori Alwi, (Malang, IKAPIQ Malang, 2005), Hal. 41
[3]               Maktabah wa matba’ah al-wa ah (Surakarta) hal 1-24
[4]           H.R. Taufiqurrahman. MA, Metode Jibril Metode PIQ-Singosari Bimbingan KHM. Bashori Alwi, (Malang, IKAPIQ Malang, 2005), Hal. 41
[5]               Ibiid